Monday, June 29, 2015
Form Kerjasama UN 2014
KETUA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
KABUPATEN TEGAL
Dengan
KETUA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
MA AL ITTIHAD BALAPULANG
Tentang
SUBSIDI/BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONAL
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/ULA, PAKET B/WUSTHA,
PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Pada hari ini Senin, tanggal delapan bulan April tahun dua ribu empat belas yang bertanda tangan
di bawah ini :
1.HARJONO,
SPd MM
NIP. 19660115
199001 1001
|
:
|
Ketua Penyelenggara UN Kab. Tegal Tahun Pelajaran 2013/2014, yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/212/2013 Tanggal 29 Januari 2014
tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Kabupaten Tegal
Tahun Pelajaran 2012/2013 yang berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 2 Slawi, Kabupaten
Tegal yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
|
2. Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
:
|
Ketua Penyelenggara UN MA AL ITTIHAD Balapulang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikkan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 423.7/01814/2013, tanggal 28
Februari 2013, tentang Penetapan SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMALB dan SMK
Penyelenggara dan yang menggabung pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2012/2013 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
|
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya
disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Kontrak Kerjasama
mengenai Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK,
PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C,
dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan ketentuan dan syarat
sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
Kontrak kerjasama ini dibuat berdasarkan
referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini, yaitu
:
1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
7.
Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
8.
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan
Nomor 02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran
atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41909/A.A3/KU/2004 tentang Unit Akuntansi di
lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2007.
12.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.
134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 6 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
14.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
15.
DIPA Badan Peneliti dan Pengembangan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023-11.1.01/00/2012 tanggal 5
Desember 2012.
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan pemberian subsidi/bantuan adalah
memberikan dukungan dana bagi penyelenggaraan ujian di MA AL ITTIHAD Balapulang agar pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dapat berjalan sesuai dengan
Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan UN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
PASAL 3
LINGKUP
KEGIATAN
(1) Lingkup
Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET
B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai
dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur
Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah
Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran
2012/2013.
(2) Langkah-langkah
rinci penggunaan dana tercantum dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
PASAL 4
SUMBER
DAN JUMLAH DANA
(1) Sumber
Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun
Pelajaran 2012/2013 sesuai DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2012 tanggal 5 Desember 2012;
(2) Jumlah
Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha,
Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dicairkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 710.000,00 ( Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ).
PASAL 5
MEKANISME
PENCAIRAN
(1) PARA
PIHAK telah bersepakat dan menandatangani kontrak ini;
(2) PIHAK
KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. Data
Peserta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula,
PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C
Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
b. Surat
Keputusan Bupati/Walikota tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET
B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
c. Fotocopy
Rekening/Surat Referensi Bank Pemerintah atas nama Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kabupaten;
d. Biodata
Ketua Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten;
(3) PIHAK
PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan proses
pencairan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket
C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 secara Tunai;
PASAL 6
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak ini adalah
3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 8
April 2013 dan berakhir sampai dengan tanggal 8 Juni 2013.
PASAL 7
HAK DAN
KEWAJIBAN
(1) Hak dan
Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Hak PIHAK
PERTAMA:
i.
Memperolah data pendukung dan informasi
terkait penyelenggaraan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
ii.
Meminta laporan pelaksanaan dan penggunaan
dana bantuan/subsidi penyelenggaraan UN dari PIHAK KEDUA;
iii.
Melakukan konfirmasi apabila ada informasi
yang kurang jelas terkait penyelenggaraan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
b. Kewajiban
PIHAK PERTAMA :
i.
Melakukan proses pencairan Dana
Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 kepada PIHAK KEDUA;
ii.
Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap
Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 di Sekolah/Madrasah;
(2) Hak dan Kewajiban
PIHAK KEDUA:
a. Hak PIHAK
KEDUA :
i.
Menerima Dana Subsidi/Bantuan
Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun
Pelajaran 2012/2013 yang dicairkan PIHAK PERTAMA yang tercantum dalam pasal 4;
ii.
Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB),
mengalokasikan, dan merealisasikan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun
Pelajaran 2012/2013.
b. Kewajiban
PIHAK KEDUA :
i.
Menyerahkan data pendukung dan informasi
terkait lainnya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ujian Nasional kepada
PIHAK PERTAMA
ii.
Membuat laporan Pelaksanaan dan Penggunaan
Dana/Subsidi Penyelenggaraan UN sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana/Subsidi Penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET
A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan
Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
PASAL 8
PELAPORAN
Laporan yang harus disampaikan oleh PIHAK
KEDUA terdiri atas:
(1) Laporan
Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula,
PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C
Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 di Sekolah/Madrasah.
(2) Laporan
Penggunaan Dana Subsidi/Bantuan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket
C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 tingkat Sekolah/Madrasah,
dengan lampiran sebagai berikut:
a. Rekapitulasi
Penggunaan Dana
b. Surat
Setoran Pajak (SSP) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos, dan Lembar
Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
c. Untuk
Pengembalian sisa dana yang disetor ke kas Negara, dilampirkan Surat Setoran
Pengembalian Belanja (SSPB) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos
dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
d. Untuk
Pengembalian Bunga Bank/Jasa Giro ke kas Negara, dilampirkan Surat Setoran
Pengembalian Belanja (SSPB) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos
dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
e. Fotocopy
rekening Koran dari awal penerimaan dana sampai akhir penggunaan dana.
PASAL 9
MATERAI,
PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai, pajak, dan biaya lainnya
menjadi beban pajak PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
KEADAAN
KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA
PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN
yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal
yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa
bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan),
pemogokan, kebakaran dan gangguan industry lainnya, serta sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan
tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
(4) Apabila
terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal
ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan tertulis paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender berdasarkan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dan
atas laporan tertulis PIHAK KEDUA akan mengadakan penelitian oleh tim yang
dibentuk oleh PIHAK PERTAMA dan instansi yang berwenang, yang kemudian
berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian tersebut akan dilakukan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini.
PASAL 11
SANKSI /
DENDA
(1) Berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi bila PIHAK KEDUA terbukti melakukan penyimpangan,
baik dalam melaksanakan kegiatan maupun pengelolaan keuangan yang dapat
merugikan Negara maka diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) PIHAK
PERTAMA dapat memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku kepada PIHAK KEDUA berupa:
a. Menghentikan
Dana Bantuan/Subsidi Penyelenggaraan UN berdasarkan Kontrak Kerjasama ini;
b. Memasukan
PIHAK KEDUA ke dalam daftar sebagai lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai
penerima Dana Bantuan/Subsidi di masa mendatang;
(3) Apabila
PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan PEKERJAAN menurut jangka waktu
sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak ini dengan alasan tidak diterima
oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 10/00
(satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan atau maksimum 5% (lima per seratus) dari
nilai kontrak.
(4) Pengembalian
kerugian dan denda sebagimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi oleh PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA;
(5) Pelunasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan disetorkan ke Kas Negara.
PASAL 12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1) Apabila
timbul perselisihan di antara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK akan berusaha
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
musyawarah untuk mufakat ternyata tidak mencapai kata sepakat, maka
penyelesaian tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
PASAL 13
KORESPONDENSI
(1) Hubungan
Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk
PIHAK PERTAMA :
Sekretariat
Ujian Nasional, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal
Jl. Gajah
Mada No. 2 Slawi
Untuk
PIHAK KEDUA :
MA AL ITTIHAD Balapulang
A.n:
Ketua Penyelenggara UN MA AL ITTIHAD Balapulang
Jalan Jurusan Jatibarang – Balapulang wetan – Balapulang – Tegal 52462
(2) Dalam hal
terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan
secara tertulis.
PASAL 14
LAIN-LAIN
Kontrak kerjasama maupun pelaksanaannya
tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 15
PENUTUP
Kontrak Kerjasama ini dibuat dan
ditandatangani di Semarang pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana
disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan
masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,
sedangkan untuk instansi yang berkepentingan dengan Kontrak ini.
PIHAK KEDUA
Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
PIHAK PERTAMA
HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1001
|
K U
I T A N S I
Sudah terima dari
|
:
|
Ketua Penyelenggara UN Kabupaten Tegal
|
Uang sebanyak
|
:
|
Rp. 710.000,00
(tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
|
Untuk Pembayaran
|
:
|
Subsidi/bantuan Penyelenggaraan UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan
Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor : 422/02211/2013
dan Nomor : 41/MAI/TU/IV/2013 Tanggal 8 April 2013.
|
Semarang,
8 April 2013
Setuju dibayar
Ketua Panitia Penyelenggara UN Kabupaten
Tegal
Tahun Pelajaran 2012/2013
HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1001
|
Lunas dibayar
Bendahara
Penyelenggara UN Kabupaten Tegal
Tahun
Pelajaran 2012/2013
RIB TUTIK I
NIP. 19630104 199003 2 003
|
Yang menerima
Kepala
MA Al Ittihad Balapulang
Tahun
Pelajaran 2012/2013
Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
UN 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: