Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Monday, June 29, 2015

Widgets

Form Kerjasama UN 2014



KETUA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
KABUPATEN TEGAL

Dengan

KETUA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
MA AL ITTIHAD BALAPULANG
Tentang
SUBSIDI/BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA,
PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013


Pada hari ini Senin, tanggal delapan bulan April  tahun dua ribu empat belas yang bertanda tangan di bawah ini :

1.HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1001
:
Ketua Penyelenggara UN Kab. Tegal Tahun Pelajaran 2013/2014, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tegal  Nomor 050/212/2013 Tanggal 29 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2012/2013 yang berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 2 Slawi, Kabupaten Tegal yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Drs. MUHEMIN
   NIP. ---
:
Ketua Penyelenggara UN MA AL ITTIHAD Balapulang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikkan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 423.7/01814/2013, tanggal 28 Februari 2013, tentang Penetapan SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMALB dan SMK Penyelenggara dan yang menggabung pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013  yang selanjutnya     disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Kontrak Kerjasama mengenai Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

PASAL 1
DASAR

Kontrak kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini, yaitu :
1.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7.    Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
8.    Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor 02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.    Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41909/A.A3/KU/2004 tentang Unit Akuntansi di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2007.
12. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 6 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
14. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
15. DIPA Badan Peneliti dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023-11.1.01/00/2012 tanggal 5 Desember 2012.
PASAL 2
TUJUAN

Tujuan pemberian subsidi/bantuan adalah memberikan dukungan dana bagi penyelenggaraan ujian di MA AL ITTIHAD Balapulang agar pelaksanaan Ujian Nasional  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dapat berjalan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan UN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN

(1) Lingkup Penyelenggaraan Ujian Nasional  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan  Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
(2) Langkah-langkah rinci penggunaan dana tercantum dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.




PASAL 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA

(1) Sumber Dana Subsidi/Bantuan  Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2012 tanggal 5 Desember 2012;

(2) Jumlah Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 dicairkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 710.000,00 ( Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ).


PASAL 5
MEKANISME PENCAIRAN

(1) PARA PIHAK telah bersepakat dan menandatangani kontrak ini;
(2) PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a.    Data Peserta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
b.    Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
c.    Fotocopy Rekening/Surat Referensi Bank Pemerintah atas nama Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kabupaten;
d.    Biodata Ketua Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten;
(3) PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan proses pencairan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 secara Tunai;

PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 8  April 2013 dan berakhir sampai dengan tanggal 8  Juni  2013.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a.    Hak PIHAK PERTAMA:
                                     i.        Memperolah data pendukung dan informasi terkait penyelenggaraan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
                                    ii.        Meminta laporan pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan/subsidi penyelenggaraan UN dari PIHAK KEDUA;
                                   iii.        Melakukan konfirmasi apabila ada informasi yang kurang jelas terkait penyelenggaraan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;





b.    Kewajiban PIHAK PERTAMA :
                                     i.        Melakukan proses pencairan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 kepada PIHAK KEDUA;
                                    ii.        Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 di Sekolah/Madrasah;
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.    Hak PIHAK KEDUA :
                                     i.        Menerima Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dicairkan PIHAK PERTAMA yang tercantum dalam pasal 4;
                                    ii.        Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mengalokasikan, dan merealisasikan Dana Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
b.    Kewajiban PIHAK KEDUA :
                                     i.        Menyerahkan data pendukung dan informasi terkait lainnya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ujian Nasional kepada PIHAK PERTAMA
                                    ii.        Membuat laporan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana/Subsidi Penyelenggaraan UN sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana/Subsidi Penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.


PASAL 8
PELAPORAN

Laporan yang harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA terdiri atas:
(1) Laporan Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 di Sekolah/Madrasah.
(2) Laporan Penggunaan Dana Subsidi/Bantuan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 tingkat Sekolah/Madrasah, dengan lampiran sebagai berikut:
a.    Rekapitulasi Penggunaan Dana
b.    Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos, dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
c.    Untuk Pengembalian sisa dana yang disetor ke kas Negara, dilampirkan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
d.    Untuk Pengembalian Bunga Bank/Jasa Giro ke kas Negara, dilampirkan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
e.    Fotocopy rekening Koran dari awal penerimaan dana sampai akhir penggunaan dana.




PASAL 9
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA

Bea materai, pajak, dan biaya lainnya menjadi beban pajak PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

(1) Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industry lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
(4) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender berdasarkan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dan atas laporan tertulis PIHAK KEDUA akan mengadakan penelitian oleh tim yang dibentuk oleh PIHAK PERTAMA dan instansi yang berwenang, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian tersebut akan dilakukan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini.


PASAL 11
SANKSI / DENDA

(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi bila PIHAK KEDUA terbukti melakukan penyimpangan, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun pengelolaan keuangan yang dapat merugikan Negara maka diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) PIHAK PERTAMA dapat memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PIHAK KEDUA berupa:
a.    Menghentikan Dana Bantuan/Subsidi Penyelenggaraan UN berdasarkan Kontrak Kerjasama ini;
b.    Memasukan PIHAK KEDUA ke dalam daftar sebagai lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Dana Bantuan/Subsidi di masa mendatang;
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan PEKERJAAN menurut jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak ini dengan alasan tidak diterima oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 10/00 (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan atau maksimum 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(4) Pengembalian kerugian dan denda sebagimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA;
(5) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan disetorkan ke Kas Negara.





PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila timbul perselisihan di antara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK akan berusaha menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat ternyata tidak mencapai kata sepakat, maka penyelesaian tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

PASAL 13
KORESPONDENSI

(1) Hubungan Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA :
Sekretariat Ujian Nasional, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal
Jl. Gajah Mada No. 2 Slawi
Untuk PIHAK KEDUA :

MA AL ITTIHAD Balapulang
A.n: Ketua Penyelenggara UN MA AL ITTIHAD Balapulang
Jalan Jurusan Jatibarang – Balapulang wetan – Balapulang – Tegal 52462
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.

PASAL 14
LAIN-LAIN

Kontrak kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.


PASAL 15
PENUTUP

Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan untuk instansi yang berkepentingan dengan Kontrak ini.



PIHAK KEDUA





Drs. MUHEMIN
NIP. ---
PIHAK PERTAMA





HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1001




K U I T A N S I

Sudah terima dari
:
Ketua Penyelenggara UN Kabupaten Tegal
Uang sebanyak
:

Rp. 710.000,00 
(tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Untuk Pembayaran
:
Subsidi/bantuan Penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET A/Ula, PAKET  B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor : 422/02211/2013 dan Nomor : 41/MAI/TU/IV/2013 Tanggal 8  April 2013.


Semarang, 8  April  2013


Setuju dibayar
Ketua Panitia Penyelenggara UN Kabupaten Tegal
Tahun Pelajaran 2012/2013







HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1001
Lunas dibayar
Bendahara Penyelenggara UN Kabupaten Tegal
Tahun Pelajaran 2012/2013







RIB TUTIK I
NIP. 19630104 199003 2 003


Yang menerima
Kepala
MA Al Ittihad Balapulang
Tahun Pelajaran 2012/2013







Drs. MUHEMIN
NIP. ---

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: