Monday, June 29, 2015
Perjanjian Kerjasama ( MOU ) UN 2014
PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
KETUA PENYELENGGARA UJIAN
NASIONAL KABUPATEN TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Dengan
KETUA PENYELENGGARA UJIAN
NASIONAL
SEKOLAH/MADRASAH MA AL
ITTIHAD BALAPULANG
KABUPATEN TEGAL
Tentang
DANA SUBSIDI/BANTUAN
PENYELENGGARAAN UJIAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Nomor : 422/ 02211 / 2013
Nomor :
Pada hari ini Senin, tanggal Delapan
bulan April Tahun Dua ribu tiga belas, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olah Raga Kabupaten Tegal, Jalan Gajah Mada No. 2 Slawi, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. HARJONO,SPd,MM NIP.19660115
199001 1 001
2.
Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
:
:
|
Ketua Panitia UN Kab. Tegal Tahun Pelajaran 2012/2013
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor : 050/212/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Pembentukan
Panitia Ujian Nasional (UN) Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2012/2013 yang
berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 2 Slawi Kabupaten Tegal yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Ketua Penyelenggara Ujian Nasional Sekolah/Madrasah MA AL
ITTIHAD Balapulang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 423.7/01814/2013, tanggal
28 Februari 2013 tentang Penetapan SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/ SMALB
dan SMK Penyelenggara dan yang menggabung pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
|
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang
mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk pelaksanaan kegiatan
penyaluran dana subsidi/bantuan penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013, dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
( 1 ) PIHAK PERTAMA
memberikan subsidi/bantuan dana penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima dana tersebut untuk pembiayaan penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK tingkat
Sekolah/Madrasah............................................Tahun Pelajaran 2012/2013
sebesar Rp....................................... ( terbilang ).
(2)
PIHAK KEDUA wajib dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK Tahun pelajaran 2012/2013 mulai dari persiapan
sampai dengan pelaporan.
Pasal 2
Sumber Dana dan Jumlah Biaya
Sumber dana dan
jumlah biaya subsidi/bantuan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
sesuai dengan DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kemetrian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 023-11.1.137608/2012 tanggal 5 Desember 2012 dan SK Kepala Dinas DIKPORA Kab. Tegal Nomor : 420/02132/2013 Tanggal 3 April
2013 tentang Penetapan Lokasi dan
Alokasi Penerima Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB
dan SMK Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2012/2013
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran dana subsidi/bantuan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan cara tunai kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 4
Pengembalian Dana
Jika terdapat sisa dana/bantuan, PIHAK KEDUA menyetor sisa dana
subsidi/bantuan pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK ke Bendahara
UN Tingkat Kabupaten yang selanjutnya akan disetor ke Bendahara UN Tingkat
Provinsi untuk di setor ke Kas Negara.
Pasal 5
Pelaporan
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan
realisasi penggunaan biaya penyelenggaraan Ujian Nasional MP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK
Tahun Pelajaran 2012/2013 kepada PIHAK
PERTAMA dilampiri bukti-bukti penggunaan, paling lambat 29 April
2013
Pasal 6
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka
waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung mulai
ditandatangani.
Pasal 7
Ketentuan Sanksi
Pelanggaran/penyimpangan
penggunaan biaya subsidi/bantuan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Lain-lain
(1) Lampiran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
(3) Perubahan atas Perjanjian Kerjasama ini
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Penutup
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Slawi pada hari Senin,
tanggal Delapan bulan April Tahun Dua ribu tiga belas, sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian
Kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama, masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
PIHAK KEDUA
Ketua Penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah/Madrasah................ Tingkat Kabupaten Tegal
Kepala MA AL ITTIHAD Balapulang
Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
PIHAK PERTAMA
Ketua Panitia UN
Tingkat Kabupaten Tegal
HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1
|
K U I T A N S I
Sudah
terima dari
Uang
sebanyak
Untuk
Pembayaran
|
:
:
:
|
Ketua Penyelenggara UN Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2012/2013
Rp…………………………..
(
Terbilang )
Subsidi/ Bantuan Penyelenggaraan UN
Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai Perjanjian Kerjasama :
Nomor. : 422/ 02211/2012
dan
Nomor : ………………………
Tangggal : 8 April .2013
|
Slawi,
8
April 2013
Setuju dibayar,
Ketua Penyelenggara UN
Kabupaten Tegal
HARJONO, SPd MM
NIP. 19660115 199001 1 001
|
Lunas dibayar,
Bendahara UN Kab. Tegal
RIB TUTIK I
NIP. 19630104 199003 2 003
|
Yang menerima,
Ketua Penyelenggara UN
Sekolah/Madrasah..............
Drs. MUHEMIN
NIP. ---
|
B I O D A T A
1.
SEKOLAH/MADRASAH : MA
AL ITTIHAD BALAPULANG
2.
ALAMAT :
Jalan Jurusan Jatibarang Balapulang Wetan
3.
NO. TELP :
........................................................
4. NAMA
KEPALA SEKOLAH : Drs.
MUHEMIN
5. N I P : ---
6. PANGKAT / GOL. : ---
7. NO. HP :
0813 2412 0930
8. NAMA BENDAHARA UN : AFIATUN AMINAH, S.Pd
9. PANGKAT/GOL :
---
10. NOMOR HP :
0857 4329 0523
Yang membuat,
Mohammad Khaerudin
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: